Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri di Bea Cukai Terbaru 2024

Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri di Bea Cukai Terbaru 2024
Sebelumnya, Permendag 36 Tahun 2023 membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI, namun dengan pencabutan ini, PMI dapat mengirim barang sebanyak-banyaknya selama tidak masuk kategori barang terlarang atau berbahaya.
Selain itu, rapat juga memutuskan bahwa pembatasan hanya berlaku untuk nilai atau nominal bea masuk barang, sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023.
Ini berarti bahwa kelebihan barang kiriman PMI tidak lagi direkspor atau dimusnahkan, melainkan dikenai bea masuk seperti barang umum.
Keputusan ini memberikan harapan baru bagi para PMI untuk mengirim barang kiriman tanpa batasan jumlah dan jenis.
Selain itu, kelebihan barang tidak lagi harus dikembalikan atau dimusnahkan, melainkan dikenai bea masuk seperti barang umum.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keadilan bagi para PMI dalam mengirim barang ke tanah air.