Kemenag dan Kemendikbud Bekerjasama Perbaiki Tata Kelola PAUD dan RA

Kemenag dan Kemendikbud Bekerjasama Perbaiki Tata Kelola PAUD dan RA (Foto: laman BKKBN)
PASUNDAN EKSPRES - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag bersama Direktorat PAUD, Kemendikbudristek menggelar pertemuan guna membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Adapun pertemuan ini bertujuan menyinergikan langkah perbaikan tata kelola PAUD, khususnya terkait penyederhanaan perizinan dan peningkatan efisiensi pendataan satuan PAUD dan Raudlatul Athfal (RA) di Indonesia.
Salah satu isu yang muncul dari diskusi ini adalah kebutuhan menyederhanakan proses perizinan dan memperbaiki mekanisme pendataan PAUD.
Saat ini, banyak lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti layanan pengasuhan dan layanan pembelajaran terorganisir, namun menghadapi kendala karena setiap layanan harus memiliki izin dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang berbeda.
BACA JUGA: Profile Velerina Daniel & Ardianto Wijaya yang Jadi Moderator Debat Capres 2024
Hal ini mempersulit proses administrasi dan pendataan yang akurat.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Sarana Prasarana, Kemenag Salurkan Bantuan SBSN untuk 1447 Madrasah
"Kita perlu memikirkan bagaimana tata kelola PAUD dapat lebih efisien, terutama terkait izin dan pendataan, tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan yang diberikan," ucap Direktur KSKK Madrasah Dr. H. Muchamad Sidik Sisdiyanto, dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (25/9).
Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan mekanisme perizinan single licensing untuk multi-layanan PAUD.
BACA JUGA: Jelang Debat TKN Prabowo-Gibran Kumpulkan Aktivis 98
Dengan skema ini, satu lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti TK dan TPA, cukup memiliki satu izin.
Selain itu, perbaikan dalam sistem pendataan melalui Dapodik dan EMIS akan mempermudah pencatatan data dan monitoring kualitas layanan PAUD.
BACA JUGA:Kemenag Targetkan 50 Persen PTKIN Raih Akreditasi Unggul
"Penyederhanaan perizinan ini bertujuan mempermudah lembaga-lembaga PAUD, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk menjalankan layanan pendidikan secara efisien tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang kompleks," jelasnya.
Kemenag berkomitmen untuk memudahkan lembaga-lembaga PAUD dan RA dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas, salah satu kuncinya adalah melalui penyederhanaan perizinan serta peningkatan akurasi data.
Dengan sinergi antara Kemenag dan Kemendikbudristek, Sidik berharap tata kelola PAUD dan RA di masa mendatang dapat lebih baik, mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, serta memberikan layanan pendidikan yang unggul untuk anak-anak Indonesia.
BACA JUGA:Kemenag Bersama Baznas Beri Bantuan Seribu Madrasah Swasta Lewat Program MLB
Sementara itu, Direktur PAUD, Kemendikbudristek, Komalasari, menyampaikan tiga poin utama dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).