Perkenalkan Nur Afifah Balqis: Koruptor Termuda dalam Sejarah Hukum Indonesia

Kloase Nur Afifah Balqis (Istimewa)
Gaya hidupnya yang mewah dinilai tak sepadan dengan usianya yang masih muda dan jabatan partai yang baru dirintis. Publik pun bereaksi keras saat kasus ini mencuat.
Warganet menjulukinya sebagai “koruptor termuda”, disertai gelombang kritik dan sindiran tajam di media sosial.
Menjalani Hukuman di Lapas Tenggarong
Kini, Nur Afifah Balqis menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tenggarong.
Karier yang semula dianggap menjanjikan runtuh dalam sekejap. Sosok yang dahulu dipuji sebagai politisi muda potensial kini menjadi simbol jatuhnya moralitas politik generasi muda akibat absennya integritas.
Sementara itu, Abdul Gafur Mas’ud telah lebih dahulu dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama, yakni Rp300 juta.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi Partai Demokrat dan partai politik lainnya untuk membangun sistem regenerasi kader yang tidak hanya mengedepankan usia muda, tetapi juga menanamkan nilai integritas serta pengawasan internal yang ketat.
Kisah Nur Afifah Balqis menjadi potret ironi bagi generasi muda. Pada usia yang seharusnya dimanfaatkan untuk membawa perubahan positif, ia justru terseret dalam arus korupsi.
Bukan karena minimnya potensi, melainkan karena kesalahan dalam memilih jalan dan peran dalam lingkar kekuasaan.
Hari ini, nama Nur Afifah tak lagi dikaitkan dengan semangat politik kaum muda atau prestasi organisasi.
Ia menjadi simbol bahwa usia muda bukan jaminan kebersihan, dan bahwa kekuasaan tanpa integritas hanyalah jebakan yang berujung pada kehancuran.