Perkenalkan Nur Afifah Balqis: Koruptor Termuda dalam Sejarah Hukum Indonesia

Perkenalkan Nur Afifah Balqis: Koruptor Termuda dalam Sejarah Hukum Indonesia

Kloase Nur Afifah Balqis (Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Di usia 24 tahun, banyak anak muda tengah menapaki karier, mengejar cita-cita, atau mencari jati diri.

Namun, kisah berbeda dialami Nur Afifah Balqis. Perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur ini kini tercatat dalam sejarah hukum Indonesia sebagai koruptor termuda setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap proyek pemerintah daerah.

Pada Senin, 26 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan kepada Nur Afifah.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan turut menerima suap sebesar Rp5,7 miliar bersama Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

BACA JUGA: Jadwal Ferry Tanjung Balai Karimun ke Batam Hari ini

Uang tersebut berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Putusan ini tak hanya menghentikan karier politik Afifah yang sedang menanjak, tapi juga menyingkap praktik gelap relasi antara kekuasaan dan uang dalam tubuh partai politik di tingkat daerah.

Perempuan Muda, Harta, dan Kekuasaan

Lahir pada 1997, Nur Afifah Balqis adalah potret perempuan muda yang berhasil menembus struktur kepengurusan partai politik.

BACA JUGA: 62 pelaku UMKM Jateng Ikuti Pameran Dekranasda Expo 2025, Transaksinya Tembus Rp452 Juta

Di usia awal 20-an, ia telah menduduki jabatan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan—sebuah posisi strategis yang mengelola arus kas dan dana internal partai.

Kedekatannya dengan Abdul Gafur Mas’ud, yang saat itu menjabat sebagai Bupati PPU sekaligus Ketua DPC Demokrat Balikpapan, berlanjut dari urusan politik ke ranah pribadi dan keuangan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Abdul Gafur kerap menggunakan rekening dan ATM pribadi milik Afifah untuk menerima serta menyalurkan uang suap.

Afifah juga dipercaya mengatur dana operasional pribadi sang bupati, bahkan memegang beberapa rekening atas nama dirinya yang dijadikan “dompet kedua” oleh sang kepala daerah.

Majelis hakim menyatakan bahwa Afifah bukan hanya perantara pasif, tetapi juga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Sorotan Publik atas Gaya Hidup Mewah

Sebelum terjerat hukum, Nur Afifah aktif di media sosial. Akun Instagram miliknya, @nafgis_, memamerkan gaya hidup glamor ala influencer muda: liburan, nongkrong, kegiatan partai, hingga berpose di samping mobil mewah.

Salah satu unggahan yang mengundang perhatian publik adalah fotonya bersama Abdul Gafur di depan mobil BMW, diunggah pada 20 Desember 2021—hanya sebulan sebelum keduanya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Berita Terkini