Permintaan Dokumen Perusahaan Ditolak, Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos di PN Surabaya

Permintaan Dokumen Perusahaan Ditolak, Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos di PN Surabaya

Tokoh pers nasional Dahlan Iskan.

Respon Kuasa Hukum PT Jawa Pos

Sementara itu, Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, dari firma Markus Sajogo & Associates, menyatakan keberatan atas gugatan Dahlan iskan. 

“Gugatan ini tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya,” kata Kim dalam keterangan tertulis dilansir dari Suara Indonesia, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, hak Dahlan sebagai pemegang saham telah diberikan sesuai aturan. Kim menambahkan, tidak ada satu pun dokumen yang ditahan pihaknya. 

“Bahkan dokumen RUPS tahun ini sudah kami serahkan ke beliau,” ujarnya.(red)

 


Berita Terkini