Sumringah, Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini, PNS, CPNS, PPPK hingga Pensiunan TNI-Polri Dapat Kucuran Tambahan

Ilustrasi
Mulai hari ini, Senin (2/6), pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang menyebutkan, "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Apabila belum dapat dibayarkan pada Juni, maka penyaluran dapat dilakukan setelah bulan tersebut."
Penerima gaji ke-13 mencakup:
-
PNS dan PPPK aktif
-
CPNS
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
-
Non-ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik
-
Dewan Pengawas dan Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk Dewan Pengawas KPK
BACA JUGA: Menuju 100%, Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di NTB Wujud Kolaborasi Kuat
Komponen dan Sumber Dana Gaji ke-13
Untuk ASN pusat, komponen gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
Seluruhnya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA: Menkop Budi Arie: Kopdes/ Kel Merah Putih Sebagai Perwujudan Ekonomi Pancasila
Sementara bagi ASN di daerah, termasuk PNS dan PPPK, gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan komponen sebagai berikut:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan gaji, tergantung kapasitas fiskal masing-masing daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600 untuk golongan terendah.
Sementara untuk golongan tertinggi, yakni IVe, mencapai Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Bagi CPNS, besaran gaji ke-13 ditentukan sebagai berikut:
Dari APBN:
-
80% dari gaji pokok PNS
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja sesuai jenjang jabatan