Polres Purwakarta Ungkap Kasus 10 Laporan Pencurian

Jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang marak terjadi dalam dua pekan terakhir, mulai dari (17/5) hingga (31/5).(Adam SUmarto/Pasundan Ekspres)
PURWAKARTA-Jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang marak terjadi dalam dua pekan terakhir, mulai dari (17/5) hingga (31/5).
Sebanyak 12 orang tersangka berhasil ditangkap dari empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan para pelaku terlibat dalam sedikitnya 10 laporan pencurian, baik pada siang maupun malam hari.
Mereka, kata Lilik, menyasar barang-barang berharga seperti sepeda motor, mobil, hingga barang elektronik yang disimpan di dalam rumah.
BACA JUGA: Rutin Tiap Tahun, PT. TKG Taekwang Indonesia Kembali Salurkan 17 Hewan Kurban untuk Masyarakat
“Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari mencongkel pintu dengan linggis, hingga menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan,” kata Lilik saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (3/6).
Dari tangan para tersangka, kata Lilik, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 15 unit sepeda motor, satu unit mobil bak terbuka.
"Kemudian kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp25 juta, beberapa unit handphone, serta alat kejahatan yang digunakan pelaku untuk beraksi," ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini pun disambut hangat oleh warga. Salah satu korban, Saepudin, mengaku bersyukur karena sepeda motornya yang sempat hilang akhirnya berhasil ditemukan kembali oleh polisi.
BACA JUGA: Hari Lingkungan Hidup, di Subang Ada Satpam Peduli Lingkungan, Kenalan Yuk
“Alhamdulillah motor saya kembali setelah satu bulan hilang. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras,” ucap Saepudin dengan mata berkaca-kaca.
Diketahui, kini para pelaku mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(add)