Nasional

Kemenag Pastikan Badal Haji dan Asuransi bagi Jemaah yang Wafat di Tanah Suci

Kemenag Pastikan Badal Haji dan Asuransi bagi Jemaah yang Wafat di Tanah Suci
Ibadah haji (Foto: Website Kemenag RI)

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan layanan paripurna bagi jemaah haji Indonesia, termasuk dalam situasi duka.

Salah satunya dengan memastikan seluruh hak jemaah yang wafat terpenuhi, seperti badal haji dan asuransi.

Hal ini disampaikan menyusul wafatnya salah satu jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur, Nur Fadillah (45), yang tergabung dalam Kloter SUB 20.

Almarhumah meninggal dunia pada Kamis pagi (8/5/2025) sekitar pukul 06.30 Waktu Arab Saudi (WAS), saat berada di dalam pesawat yang mengantarkannya ke Madinah.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, mengatakan bahwa almarhumah memiliki riwayat penyakit tertentu.

Jenazah dishalatkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di pemakaman Baqi, salah satu kompleks pemakaman paling bersejarah di Tanah Suci.

“Pemerintah memastikan seluruh hak almarhumah dipenuhi, termasuk pelaksanaan badal haji dan pencairan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Basir di Madinah.

Ia menegaskan bahwa perlindungan jemaah adalah prioritas, baik dalam kondisi sehat maupun saat menghadapi musibah.

Sementara itu, Kemenag melaporkan sebanyak 8 calon haji asal Indonesia meninggal dunia sampai tanggal 10 Mei 2025.

"Dengan penuh rasa duka kami laporkan bahwa ada jamaah kita yang wafat, hingga hari ini tercatat 8 jamaah yang wafat," ucap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M secara daring pada Sabtu (10/5) di Jakarta.

Terkini Lainnya

Lihat Semua