Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2025 Secara Online

Cek Penerima PIP Kemdikbud 2025 (Foto: Website resmi PIP)
- Pilih menu "Cari Penerima PIP"
- Masukkan NISN siswa di kolom yang tersedia
- Masukkan NIK dari Kartu Keluarga di kolom yang tersedia
- Klik "Cek Penerima PIP"
- Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul informasi detail tentang besaran bantuan dan status pencairan dana
Syarat Penerima PIP
1. Peserta didik merupakan pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berstatus yatim piatu atau salah satunya dari panti sosial/panti asuhan/sekolah
- Terkena dampak bencana alam
- Tidak bersekolah (drop out)
- Menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
(inm/dbm)