Rekrutmen CPNS 2024: Syarat, Formasi dan Jadwal Pendaftaran

Rekrutmen CPNS 2024: Syarat, Formasi dan Jadwal Pendaftaran

Pemerintah secara resmi mengumumkan pendaftaran CPNS 2024 akan membuka 2,3 juta posisi dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah secara resmi mengumumkan pendaftaran CPNS 2024 akan membuka 2,3 juta posisi dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (5/1/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa rekrutmen CPNS tahun ini akan fokus pada formasi guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.

“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ucap Jokowi.

Presiden Jokowi juga menambahkan rekrutmen kali ini akan berfokus pada fresh graduate dengan membuka 690 ribu formasi CPNS tahun 2024. 

BACA JUGA: Profile Velerina Daniel & Ardianto Wijaya yang Jadi Moderator Debat Capres 2024

Bagi calon rekrutmen CPNS 2024, berikut informasi lengkapnya di bawah ini 

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

BACA JUGA: Jelang Debat TKN Prabowo-Gibran Kumpulkan Aktivis 98

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

a. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;


Berita Terkini