Ketahui Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Simak selengkapnya daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang harus diketahui. (Dok Istimewa)
PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang harus diketahui.
Diketahui, BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan adalah salah satu asuransi kesehatan yang banyak digunakan masyarakat yang telah beroperasi sejak tahun 2014.
Tujuan BPJS Kesehatan tentunya memberikan perlindungan kesehatan dan jaminan kesehatan untuk masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia.
BACA JUGA: Punya Uang Kuno? Jangan Lakukan Ini Sebelum Baca Cara Jual ke Bank Indonesia Tahun 2025!
Landasan hukum tentang BPJS Kesehatan dalam mengelola program jaminan kesehatan nasional tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Oleh karena itu, penting sekali bagi masyarakat memiliki BPJS Kesehatan sebab peserta aktif dapat mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dan murah di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak semua jenis penyakit dan pelayanan kesehatan dapat ditanggung dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA: Link Poster Hari Raya Waisak 2025, Gratis, Bisa Diedit dan Diunduh!
Untuk mengetahui informasi tersebut, berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Pelayanan meratakan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.