Sopir Bandel Atau Penegakan Aturan Lemah? Lapor Kang Rey, Ini Kok Masih Ada Kendaraan Berat Melintas Saat Libur

KOK BISA LEPAS: Truk besar pengangkut tanah saat melintas di jalan Subang Kota-Pagaden pada waktu libur, Minggu (3/8/2025) siang. Cindi Desita/Pasundan Ekspres
DPRD Dukungan Penegakan Aturan Perbup
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Subang, Yayang Ari Wijaya menyampaikan dukungannya terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025. Ia menilai, pembatasan jam operasional kendaraan barang merupakan langkah progresif yang patut dipertahankan dan terus dievaluasi agar hasilnya semakin optimal.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati Subang dalam mengatur jam operasional kendaraan berat. Ini adalah bentuk perhatian nyata terhadap kenyamanan dan keselamatan warga,” ujar Yayang, pada Senin (16/6/2025) lalu.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, petugas dinas perhubungan, dan para pengusaha angkutan barang.
Yayang juga mendorong agar Pemkab Subang rutin melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas penerapan peraturan tersebut.
“Kami harap ada sinergi dan sosialisasi yang kuat ke masyarakat dan pelaku usaha, agar aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga adil dalam penerapannya,” ungkapnya.
DPRD tetap mengingatkan agar pemerintah tidak lengah dan terus memantau perkembangan di lapangan.
“Regulasi yang baik harus diiringi dengan pengawasan yang kuat. Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan tanpa efek jangka panjang,” tegas Yayang.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Subang, Zainal Mufidz, menyampaikan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan lebih ketat sejak 10 Juni lalu.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah konkret dan berani dari Pemerintah Daerah dalam merespons keluhan masyarakat terkait kemacetan dan gangguan aktivitas akibat kendaraan bertonase besar.
“Kami di DPRD Kabupaten Subang menyambut baik diterbitkannya Perbup ini sebagai langkah nyata untuk mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya di jalur padat, kawasan wisata, dan kawasan industri,” ujar Zainal kepada Pasundan Ekspres, Senin (16/6/2025) lalu.
Ia menilai, kebijakan ini merupakan bentuk keberanian dari pihak eksekutif untuk menjawab keresahan publik yang selama ini sering terjebak macet dan terganggu akibat lalu lalang truk-truk besar yang beroperasi tanpa mengenal waktu.
Namun begitu, Zainal menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh hanya sebatas dokumen di atas kertas. “Kami mendorong Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum untuk benar-benar konsisten dan tegas dalam pengawasan serta penindakan di lapangan,” tegasnya.
Zainal menyatakan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif agar pelaksanaan Perbup ini berjalan efektif dan tidak mandek di tingkat implementasi.
Ia menekankan pentingnya penegakan aturan yang adil dan sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama pengusaha angkutan.
“Kami percaya, jika aturan ini dijalankan dengan adil, konsisten, dan disosialisasikan dengan baik, maka Subang bisa lebih tertib, lebih lancar, dan tentu saja lebih nyaman untuk semua,” imbuhnya.(cdp/ysp)