Masuk Sekolah Jam 06.30, Kadisdikbud Subang: Agar Anak Giat Bangun Pagi

Masuk Sekolah Jam 06.30, Kadisdikbud Subang: Agar Anak Giat Bangun Pagi

SAMBUT BAIK: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Nunung Suryani menyambut baik Surat Edaran bupati soal Jam Belajar Pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Subang. MUHAMMAD FAISHAL/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Baru-baru ini Bupati Subang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Jam Belajar Pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Subang. 

Hal ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Hari Sekolah, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. 

Pada surat tersebut ditetapkan beberapa hal soal waktu pembelajaran, dan yang paling disoroti adalah waktu efektif masuk sekolah untuk berbagai jenjang pendidikan di Kabuapten Subang. 

Tertulis untuk PAUD waktu pembelajaran akan mulai apda pukul 07.30 WIB, sedangkan untuk jenjang SD dan SMP waktu pembelajaran akan mulai pada pukul 06.30 WIB. 

BACA JUGA: Hasil Survei LSI Denny JA , 83,6 Persen Warga Purwakarta Puas dengan Kinerja Bupati Om Zein

Di samping itu, pada Surat Edaran ini juga mengatur tentang pembinaan kepada satuan pendidikan untuk mengrahkan peserta didik untuk melakukan beberapa hal, yaitu pemanfaatan waktu malam hari mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB untuk kegiatan bermanfaat, serta pemanfaatan hari Sabtu dan Minggu untuk kegiatan pendidikan lingkungan keluarga atau ekstrakulikuker atas sepengetahuan orang tuan dan wali. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Nunung Suryani menyambut baik Surat Edaran tentang waktu belajar tersebut. 

"Tentunya ini bagus agar anak-anak giat lagi bangun pagi untuk siap-siap masuk ke sekolah. Harapannya dalam pembelajaran masih segar kalau pagi hari," ucapnya pada Pasundan Ekspres dalam acara penyerahan SPMT PPPK Guru di SMPN 4 Subang pada Kamis (10/7/2025). 

Merujuk juga pada Surat Edaran Bupati Subang tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan di Kabupaten Subang dan Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Menuju Gapura Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, upaya-upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung pembentukan generasi berkarakter di Kabupaten Subang yang Cageur, Bageur, Pinter, dan Singer.(fsh/ysp)

BACA JUGA: 94 Laki-laki Penyuka Sesama Jenis di Subang Terkena HIV, Komisi IV DPRD: Ini Adalah Alarm


Berita Terkini