DPRD Subang Minta Perbup Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat Ditegakkan

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Subang, Yayang Ari Wijaya(kiri) Anggota Fraksi Gerindra DPRD Subang, Zainal Mufidz (kanan).
SUBANG-DPRD Subang mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Subang yang telah menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan berat. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya konkret dalam mengurai kemacetan, menjaga keamanan pengguna jalan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di jalur rawan lalu lintas padat seperti wilayah Pantura dan Selatan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Subang, Yayang Ari Wijaya menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai, pembatasan jam operasional truk merupakan langkah progresif yang patut dipertahankan dan terus dievaluasi agar hasilnya semakin optimal.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati Subang dalam mengatur jam operasional kendaraan berat. Ini adalah bentuk perhatian nyata terhadap kenyamanan dan keselamatan warga,” ujar Yayang, Senin (16/6/2025).
Yayang berharap Bupati Subang dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat Subang.
BACA JUGA: ASN di Subang Diminta Imbangi Gaya Kerja Cepat Reynaldy
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, petugas dinas perhubungan, dan para pengusaha angkutan barang.
Yayang juga mendorong agar Pemkab Subang rutin melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas penerapan peraturan tersebut.
“Kami harap ada sinergi dan sosialisasi yang kuat ke masyarakat dan pelaku usaha, agar aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga adil dalam penerapannya,” ungkapnya.
DPRD tetap mengingatkan agar pemerintah tidak lengah dan terus memantau perkembangan di lapangan.
BACA JUGA: Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, Apresiasi Bulog Mampu Serap 49.012 Ton Beras
“Regulasi yang baik harus diiringi dengan pengawasan yang kuat. Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan tanpa efek jangka panjang,” tegas Yayang.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Subang, Zainal Mufidz, menyampaikan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan lebih ketat sejak 10 Juni lalu.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah konkret dan berani dari Pemerintah Daerah dalam merespons keluhan masyarakat terkait kemacetan dan gangguan aktivitas akibat kendaraan bertonase besar.
“Kami di DPRD Kabupaten Subang menyambut baik diterbitkannya Perbup ini sebagai langkah nyata untuk mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya di jalur padat, kawasan wisata, dan kawasan industri,” ujar Zainal kepada Pasundan Ekspres, Senin (16/6/2025).
Ia menilai, kebijakan ini merupakan bentuk keberanian dari pihak eksekutif untuk menjawab keresahan publik yang selama ini sering terjebak macet dan terganggu akibat lalu lalang truk-truk besar yang beroperasi tanpa mengenal waktu.
Namun begitu, Zainal menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh hanya sebatas dokumen di atas kertas.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum untuk benar-benar konsisten dan tegas dalam pengawasan serta penindakan di lapangan,” tegasnya.
Zainal menyatakan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif agar pelaksanaan Perbup ini berjalan efektif dan tidak mandek di tingkat implementasi.