Praktik Culas Pengelolaan Pasar Kalijati Timur, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

Praktik Culas Pengelolaan Pasar Kalijati Timur, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar

DUGAAN KORUPSI: Dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Subang, Rabu (11/6/2025).

"MoU yang dilakukan antara desa dengan pengembang itu kita tidak pernah tahu. Jadi data yang lebih detail semuanya ada di desa karena yang membuat MoU mereka," ucapnya. 

Dinas juga tidak mengetahui mengenai aliran pendapatan yang langsung masuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes). Sebab hal itu merupakan tanggungjawab penuh Pemerintah Desa Kalijati Timur. 

"Kita tidak masuk terlalu jauh ke sana. Kita sebatas hanya mengetahui bahwa ada pasar desa, karena yang melakukan MoU serta PAD-nya masuk ke desa, sehingga menjadi ranah dari pihak desa," ucapnya.(cdp/fsh/ysp) 


Berita Terkini