Buruh di Subang Menunggu 14 Tahun Perda Ketenagakerjaan

UNJUK RASA: Buruh Subang saat melakukan aksi unjuk rasa, beberapa waktu lalu.
Terkait sanksi, Rahmat menyarankan agar Raperda ini memiliki pasal-pasal sanksi yang tegas dan mengikat. Bukan hanya imbauan atau sekadar administratif, tetapi sanksi yang memiliki efek jera bagi perusahaan yang tidak taat aturan.
“Kalau tidak ada sanksi yang jelas, maka pelanggaran akan terus terjadi. Perda ini harus bisa memberikan perlindungan hukum bagi buruh dan menjadi rujukan kuat dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan,” tambahnya.
Rahmat juga mengungkapkan keinginan untuk memiliki Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Subang sebenarnya sudah lama disuarakan oleh kalangan serikat buruh. Sejak tahun 2011, isu ini telah menjadi salah satu agenda perjuangan buruh di Subang.
“Sudah dari tahun 2011 kami sampaikan aspirasi ini. Baru sekarang DPRD merespons secara konkret. Maka kami tentu menyambut baik, tetapi juga akan terus mengawal agar Perda ini betul-betul berpihak pada buruh,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, selain buruh lokal, pekerja dari luar daerah yang bekerja di kawasan industri Subang juga harus mendapatkan perlindungan yang sama. Prinsip keadilan dan non-diskriminasi harus menjadi dasar dalam Raperda tersebut.
Pihak serikat buruh berharap agar DPRD tidak hanya berhenti pada tahap pembahasan, namun benar-benar memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan Raperda ini hingga disahkan menjadi Perda. Mereka juga akan terus mengawal proses ini agar tidak melenceng dari semangat perlindungan buruh.
“Kami akan ikut serta dalam setiap tahapan pembahasan. Kami ingin Raperda ini lahir dari semangat gotong-royong semua pihak, bukan hanya dari ruang legislatif saja. Karena ini menyangkut hidup banyak orang,” pungkasnya.(hdi)