Fakta dan Penjelasan Lengkap Harga Uang kuno di Bank Indonesia

Fakta dan Penjelasan Lengkap Harga Uang kuno di Bank Indonesia

Foto: Uang Kuno. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

PASUNDAN EKSPRES - Uang kuno sering kali dianggap sebagai barang koleksi yang bernilai tinggi. Banyak orang bertanya-tanya, apakah uang kuno bisa dijual ke Bank Indonesia (BI)? Dan jika bisa, berapa harga uang kuno di BI?

Penjelasan secara lengkap mengenai kebijakan Bank Indonesia terkait uang kuno, dan bagaimana menentukan nilainya.\

 

Fakta dan Penjelasan Lengkap Harga Uang kuno di Bank Indonesia

BACA JUGA: Banjir Token Gratis! Ini 9 Airdrop Potensial yang Siap Listing Agustus 2025

 

Apakah Bank Indonesia Membeli Uang Kuno?

Bank Indonesia tidak membeli uang kuno untuk kepentingan koleksi atau investasi. BI hanya menerima uang kuno yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran untuk ditukarkan, bukan dibeli. Penukaran ini dilakukan berdasarkan nilai nominal, bukan nilai historis atau koleksi.

 

BACA JUGA: BCA Personal Loan Online! Panduan Cara Pinjam Uang di Bank BCA melalui Online dari Awal Sampai Dana Cair!

Uang Apa Saja yang Bisa Ditukar di Bank Indonesia?

BI secara berkala mencabut dan menarik beberapa jenis uang kertas atau logam dari peredaran. Masyarakat masih bisa menukarkan uang tersebut di kantor BI, namun hanya dalam batas waktu tertentu setelah pencabutan.

 

Contoh: Harga Uang kuno di Bank Indonesia

Uang kertas Rp10.000 Tahun Emisi 1998 dan 1999 dicabut sejak 31 Agustus 2010.

Uang logam Rp500 dan Rp1.000 emisi tahun 1991 juga sudah tidak berlaku.

Cek daftar lengkap uang yang sudah dicabut di situs resmi Bank Indonesia: www.bi.go.id

 


Berita Terkini