Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Subang Beberkan Kinerja Selama 2023

Masyarakat Subang saat mengikuti pelatihan yang digelar BLK Disnakertrans Subang.
SUBANG-Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Subang Yeni Nuraeni menyebutkan, timnya di dinas telah berusaha menjalankan tugasnya dengan baik di tahun 2023. Para pegawai dari lima bidang dan UPTD Balai Latihan Kerja telah menunjukkan antusias dalam bekerja.
Kepada Pasundan Ekspres, Yeni membeberkan sejumlah program yang dijalankan dari tiap-tiap bidang dan UPTD Balai Latihan Kerja.
Pertama, Bidang Pelatihan dan Produktifitas. Salah satu program unggulan yang telah sukses dilaksanakan Pelepasan Siswa dan Monitoring Program Pemagangan ke Jepang oleh Pemda Subang, diwakili oleh Wabup Subang Agus Masykur.
"Jumlah total siswa pemagangan yang berangkat dari SO/LPK yg berdomisili di Subang sebanyak 115 orang terdiri dari 76 orang LPK SJLC/Hamaren Group, 36 orang LPK CIS dan 15 orang LPK Sanusi Pusaka Sunda," kata Yeni, Kamis (28/12).
Kedua, Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja. Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada tahun 2023 yang tercatat di Kabupaten Subang sebanyak 2.058 orang. Terdiri dari Laki-Laki 172 orang dan perempuan 1.886 orang.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pengguna Tenaga Kerja Asing (PTKA) dari
bulan Januari 2023 sampai dengan saat ini mencapai Rp.711.326.000 dari 206 TKA. Pencapaian PAD
TKA tahun ini merupakan pencapaian PAD yang paling tinggi dibandingkan dari tahun -
BACA JUGA: Kanwil KemenHAM Jabar Pastikan Pendidikan Karakter dan Disiplin di Barak Militer Tak Langgar HAM
tahun sebelumnya.
"Untuk pencari kerja yang membuat AK.1 dari bulan Januari 2023 sampai dengan saat ini
sebanyak 2,321 orang terdiri dari Laki-laki 9.877 orang dan perempuan 12.444 orang," katanya.
Ketiga, kinerja Bidang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan. Data perselisihan hubungan industrial tahun 2023 total 55 kasus yang dicatatkan. Sebanyak 39 kasus sudah selesai dan sebanyak 16 kasus sedang ditangani.
Bidang ini juga telah menyukseskan Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Subang & Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Subang. Dengan keluarnya SK Bupati Subang No. TK.03.02/KEP.564- DisnakertransESDM/2023 Tentang Dewan Pengupahan Kabupaten Subang Periode Tahun 2023 – 2026 dan
SK Bupati Subang No. TK.03.02/KEP.589-DisnakertransESDM/2023 Tentang Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Subang Periode Tahun 2023 – 2026.
Kemudian, terlibat dalam Penyusunan Upah Minimum Kabupaten (Rapat Dewan Pengupahan) yang dilaksanakan Rabu, 22 November 2023 di ruang rapat bupati.
Keempat, Bidang ESDM. Bidang ini telah melakukan penerbitan ijin pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung berupa Sertifikat Laik Operasi (SLO).