Ini 5 Manfaat Pajak Kendaraan yang Wajib Diketahui Wargi Subang!

Ini 5 Manfaat Pajak Kendaraan yang Wajib Diketahui Wargi Subang! (Dok istimewa)
PASUNDAN EKSPRES - Apa sebenarnya manfaat pajak kendaraan yang sering kita bayar pertahun? Mau tahu, yuk baca artikelnya.
Mungkin pertanyaan tersebut, terlintas di pikiran beberapa orang yang awan tentang pajak, bahkan masih bolong-bolong buat bayar pajak.
Pembayaran pajak baik itu motor atau mobil harus dilunasi setiap tahunnya, hal itu tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Umum.
Lantas apa manfaat pajak kendaraan yang sebenarnya. baca terus hingga akhir.
BACA JUGA: Satnarkoba Polres Subang Amankan Pengedar Narkoba, Satu Lagi Masih Jadi Buronan
5 Manfaat Pajak Kendaraan yang Wajib Diketahui Wargi Subang!
5 Manfaat pajak kendaraan tersebut tentunya dirasakan oleh kita sebagai pengguna jalan juga loh ternyata.
Jika banyak kendaraan yang tidak membayar pajak atau masih malas-malasan bajar pajak, maka ketika pengendara mengalami kecelakaan tidak akan mendapatkan dana untuk penyembuhan.
Meskipun begitu tentunya, kita ingin selalu selamat dalam setiap perjalanan. Namun membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi setiap orang yang mempunyai kendaraan baik itu motor atau mobil sekalipun.
BACA JUGA: 3 Warga Subang Positif Covid-19, Saat Ini Dirawat di RSUD Subang
Jadi, jangan sampe malas-malasan lagi bayar pajak ya guys. Demi keselamatan bersama. (nsa)