Warga Subang Harus Tau! Ini Cara Bayar Pajak Lewat e-Samsat pada Aplikasi Sambara Sapa Warga dan Signal Polri

Bayar Pajak Lewat e-Samsat pada Aplikasi Sambara Sapa Warga dan Signal Polri lebih mudah.
- Pada menu Layanan Publik, pilih Pajak Kendaraan Bermotor lalu pilih untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan sendiri atau pajak kendaraan milik orang lain.
2. Website Bapenda
- Kunjungi Halaman Info PKB [klik di sini](https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/).
- Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.
- Isikan No. KTP pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).
- Lalu klik Proses.
Setelah mendapatkan Kode Bayar, silakan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda. Berikut adalah langkah-langkah pada Menu ATM Bank BJB, Bank BCA, dan Bank BNI.
Informasi dan Bantuan
Untuk pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi melalui:
- WhatsApp Chat Bot: 0811 2230 1818
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor mereka. (cdp)