Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual ke Kantor Media Pasundan Ekspres

Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual ke Kantor Media Pasundan Ekspres

Dewan Pers melakukan verifikasi faktual perusahaan pers ke Kantor Pasundan Ekspres, Jalan Jend. Ahmad Yani 110 Kelurahan Pasirkareumbi Subang, Rabu pagi (6/8/2025). (Dede Sugiarto/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Dewan Pers melakukan verifikasi faktual perusahaan pers ke Kantor Pasundan Ekspres, Jalan Jend. Ahmad Yani No 110 Kelurahan Pasirkareumbi Subang, Rabu pagi (6/8/2025). 

Verifikasi faktual ini untuk memastikan bahwa Pasundan Ekspres baik koran maupun media onlinenya memenuhi standar perusahaan pers profesional sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. 

Verifikasi faktual merupakan tindaklanjut setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Sebelumnya, Pasundan Ekspres telah melaporkan data ke Dewan Pers mulai dari legalitas perusahaan, karyawan, karya jurnalistik, bukti kompetensi wartawan, kesejahteraan dan jaminan sosial pegawai hingga SOP perlindungan wartawan.

Verifikasi faktual ke Pasundan Ekspres dilakukan oleh tim verifikasi antara lain Maulana Muhamad Pokja Komisi Pendataan Dewan Pers, Syafitri Indah Kurnia dan Fajar Hidayat dari Sekretariat Dewan Pers. Kedatangan tim verifikasi ini disambut hangat oleh tim redaksi, usaha dan keuangan. 

BACA JUGA: DMI Subang Salurkan Buku Iqra dan Kacamata Baca untuk Warga Binaan Lapas

Dalam proses verifikasi faktual ini dilakukan konfirmasi terhadap kebenaran data yang dikirim ke Dewan Pers sebelumnya. Termasuk mengecek kualitas jurnalistik baik di koran maupun media online dan kondisi fisik kantor redaksi Pasundan Ekspres.

Proses verifikasi faktual berlangsung selama 1,5 jam. Setelah verifikasi faktual selesai, Dewan Pers akan mengumumkan hasil media yang terverifikasi.

"Kami yakin Pasundan Ekspres dinyatakan lolos verifikasi Dewan Pers. Artinya Pasundan Ekspres sebagai perusahaan pers yang kualitas dan kredibilitasnya diakui oleh Dewan Pers," kata Direktur Pasundan Ekspres, Sutarjono Bayu Aji. 

Pasundan Ekspres menyadari pentingnya proses verifikasi ini. Sebab, verifikasi media merupakan bagian penting yang menjadi mandat Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers sebagai mana diamanatkan undang-undang (Pasal 15 butir g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers).

BACA JUGA: Mahasiswa UBP Karawang Gagas Tong Komposter Optimalkan Limbah Pertanian

Selain itu, verifikasi media ini juga bagian dari aspirasi masyarakat pers sendiri untuk mendata diriya sebagai mana Piagam Palembang 2010.(ysp)


Berita Terkini