Polres Subang Tetapkan Oknum Aktivis Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Bantuan Pedagang Nanas Jalancagak

MH alias Ipung tersangka penggelapan uang kerohiman milik pedagang nanas di Jalancagak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (23/7/2025).
SUBANG-Polres Subang mengungkap kasus dugaan penggelapan dana kerohiman. Dana tersebut seharusnya diberikan kepada pedagang nanas di kawasan Jalancagak, Subang.
Pelaku berinisial MH alias Ipung yang selama ini dikenal sebagai aktivis kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum aktivis ini sebelumnya telah ditangkap oleh Polres Subang pada Kamis malam (17/7/2025).
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, pelaku diduga menerima dana sebesar Rp6.300.000 dari salah satu pedagang bernama Saniah dengan dalih dana tersebut akan diserahkan kepada pemilik lapak terdampak penertiban. Namun, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kasus ini terjadi pada 4 Juli 2025 dan dilaporkan ke Polres Subang pada 17 Juli 2025. Setelah penyelidikan oleh Satreskrim Polres Subang, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kasomalang pada hari yang sama,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).
BACA JUGA: Polres Tangkap 8 Tersangka dari 6 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Dari hasil penyidikan, MH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Ancaman pidana yang dikenakan adalah hukuman penjara maksimal 4 tahun,” jelas AKBP Dony.
Adapun barang bukti yang telah diamankan meliputi 1 buah buku tabungan Bank BJB atas nama korban dan 1 lembar rekening koran dari rekening yang sama.
Dony menegaskan, Polres Subang berkomitmen menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan bantuan pemerintah, terutama bantuan yang ditujukan untuk masyarakat kecil seperti para pedagang nanas yang menggantungkan hidup dari usaha lapaknya.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Purwakarta, 12 Siswa Diamankan
“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Kami pastikan bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Polres Subang juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan bantuan publik.
“Kepolisian hadir untuk melindungi hak dan keadilan bagi seluruh warga. Mari bersama-sama menjaga transparansi dan kejujuran demi kebaikan masyarakat,” tutupnya. (cdp/ysp)