Hanya Minta Haknya, Pemilik Asli Lahan SMPN 1 Babakan Cikao di Purwakarta Selalu Buka Komunikasi Agar Siswa Tak Jadi Korban

MPN 1 Babakan Cikao
PURWAKARTA-Gugatan 12 warga Purwakarta keturunan almarhum H. Kartim bin Saipan terhadap lahan yang ditempati SMPN 1 Babakan Cikao, memasuki babak baru.
Setelah dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada10 Maret 2025 lalu, mereka pun dinyatakan sebagai pemilik sah lahan seluas 8.200 meter persegi itu oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat pada 21 Mei 2025.
Para tergugat yang terdiri dari Bupati Purwakarta, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta dan Kepala SMPN 1 Babakan Cikao, diminta pengadilan untuk meninggalkan objek perkara alias lahan SMPN 1 Babakancikao dalam keadaan kosong dan menyerahkannya tanpa syarat kepada para penggugat.
Turut tergugat lainnya adalah Camat Babakan Cikao, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Kepala Desa Ciwareng dan Kepala Desa Maracang.
BACA JUGA: GP Ansor Purwakarta Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Pasirmunjul
Adapun saat ini para tergugat membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengugurkan vonis PN dan PT tersebut. Bupati pun menunjuk Marwan Iswandi sebagai pengacara untuk gugatan kasasi ini.
Para tergugat juga menggelar istigasah "Doa untuk SMPN 1 Babakan Cikao", pada Sabtu (14/6) kemarin.
Menurut pengacara para penggugat, Imung Hardiman dan Andi Rohandi, pihaknya siap menghadapi proses kasasi di MA.
"Kami optimis majelis hakim MA akan menguatkan hasil PN dan PT karena hakim mendapatkan cukup bukti, bahwa Pemkab Purwakarta menguasai lahan SMPN 1 Babakancikao secara cacat yuridis," kata Imung melalui rilisnya, Senin (16/6).
Disebutkannya, pelepasan hak oleh Taslim yang merupakan keponakan H. Kartim kepada Pemkab adalah cacat, karena tak ada stempel maupun tanda tangan Camat Babakancikao. Padahal disebutkan pelepasan itu dilakukan di hadapan Camat.
"Ibunda Taslim bernama Ibu Cinot yang juga adik H. Kartim tak berhak menguasai tanah para penggugat yang merupakan cucu dari H. Kartim karena di Kantor Desa Babakancikao, Kecamatan Babakancikao, sama sekali tak ditemukan persil atas nama yang bersangkutan," ujarnya.
Terlebih, lanjutnya, anak dari Taslim pun di persidangan bersaksi menguatkan kepemilikan para penggugat.
Ia juga menegaskan para penggugat tak berniat mengambil alih sekolah dan mengorbankan para siswa dalam kegiatan belajar mengajarnya.
"Dari awal kami sudah membuka komunikasi dengan Pemkab, bahkan sepakat untuk melakukan appraisal guna menilai harga tanah. Kami tak akan ngotot dengan harga appraisal itu. Nggak perlulah sampai gaduh di media sosial, kita bikin perjanjian damai yang saling menghargai," ucap Imung.
Senada, Andi Rohandi menyebutkan, jika pihaknya menang pada proses kasasi di MA, tak akan serta-merta menguasai lahan dan mengusir sekolah.
"Kami akan ambil tempat itu ketika Pemkab sudah punya tempat baru. Kami tak akan ambil alih lahan sebelum pemerintah siapkan pengganti lahan supaya kegiatan belajar mengajar tak jadi korban," katanya.
Sebelum itu, kata dia, pihaknya akan menawarkan Pemkab untuk membeli lahan dengan harga yang bisa dinegosiasikan. Tapi jika Pemkab tak taat putusan, pihaknya pun terpaksa harus melakukan eksekusi.