PURWAKARTA-Mantan Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Purwakarta, Jian Sajian Khamdan Bin Hamdani, resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (7/5), setelah majelis hakim menyatakan Jian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp315 juta.
Tak hanya kurungan badan, Jian juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika tak dibayar, ia akan diganjar kurungan tambahan selama satu tahun.
Selain itu, ia diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp315.503.964. Bila tak mampu melunasi dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya akan disita dan dilelang.
Adapun, jika hasilnya tak mencukupi, Jian akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam persidangan, Jian terbukti menggelapkan angsuran nasabah mikro, memalsukan data pelunasan dipercepat, hingga menyalurkan kredit mikro tanpa prosedur resmi selama periode 2019 hingga 2021.
Aksi kotornya ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya tidak sedikit.
Dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5), Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengungkapkan, Jian menyalahgunakan jabatannya dengan melanggar sejumlah aturan internal, termasuk peraturan direksi dan surat edaran terkait penagihan dan penyaluran kredit mikro.
“JSK melakukan manipulasi terhadap proses penagihan dan pelunasan kredit mikro serta pembayaran kelebihan lelang kepada nasabah. Ini jelas-jelas menyalahi prosedur dan merugikan negara,” kata Martha.(add)