Daerah

HAPI Purwakarta Siap Beri Edukasi dan Penyuluhan Hukum bagi Pelajar SMP dan SMA

HAPI Kabupaten Purwakarta
Ketua DPC Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Purwakarta Gegen Diosya menyatakan kesiapannya memberikan edukasi dan penyuluhan hukum bagi para pelajar tingkat SMP dan SMA di Purwakarta (Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Purwakarta menyatakan kesiapannya untuk memberikan edukasi dan penyuluhan hukum bagi para pelajar tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Purwakarta apabila diminta oleh pihak sekolah.

Demikian disampaikan Ketua DPC HAPI Kabupaten Purwakarta Gegen Diosya, S.H., M.H., kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Sabtu (3/5).

Gegen mengaku sangat prihatin melihat banyaknya kenakalan remaja yang terjadi akhir-akhir ini.

"Bahkan, terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh remaja dan anak di bawah umur atau crimes committed by minors yang pelakunya adalah pelajar SMP dan SMA," kata Gegen.

Ia pun menyoroti kasus terakhir di mana dua pelajar kelas 7 dan 9 SMP berani melakukan suatu kejahatan kekerasan fisik yang sudah direncanakan kepada kakeknya sendiri, yang diakibatkan oleh hal yang sangat sepele.

"Kalau berdasarkan analisa akal sehat, ini adalah tindakan di luar nalar kita, karena seorang cucu yang baru berusia sekitar 13 dan 15 tahun, kok bisa melakukan suatu tindak pidana kejahatan dan kekerasan kepada kakeknya sendiri," ujar Gegen.

Atas dasar tersebut, Gegen menyampaikan, ada beberapa faktor penyebab sehingga anak melakukan hal tersebut, di antaranya karena pola asuh dari keluarga yang kurang tepat.

"Kemudian, pengaruh lingkungan dan pergaulan, kurangnya dasar pemahaman agama dan etika, kurangnya pengawasan dari berbagai pihak dan tidak memahami atau mematuhi hukum positif," ucapnya.

Atas dasar tersebut, kata Gegen, DPC HAPI Kabupaten Purwakarta siap untuk memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada para pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Purwakarta apabila ada dari pihak sekolah yang memintanya.

Di samping itu, Gegen juga mengatakan bahwa sudah saatnya sekarang ini pihak sekolah atau Dinas Pendidikan, dalam kegiatan ekstrakurikuler memberikan edukasi materi di bidang hukum kepada para siswanya.

"Hal ini supaya mereka bisa memahami dan mengetahui sanksi atas semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat, dalam hal ini pelajar," kata Gegen.

Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari antisipasi pihak sekolah atau dinas pendidikan dalam bentuk pencegahan dini.

"Jangan sampai kejahatan yang dilakukan para pelajar semakin meningkat, karena mereka adalah generasi muda penerus dan pewaris leluhur bangsa yang harus mempunyai moral dan etika yang baik. Serta, tidak melakukan kejahatan yang diatur oleh UU atau KUHP," ujarnya.

Gegen yang juga dikenal sebagai Tokoh Masyarakat Purwakarta ini mengungkapkan, kejahatan yang banyak dilakukan oleh pelajar di Kabupaten Purwakarta saat ini di antaranya adalah penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, kata dia, tawuran, penganiayaan, kejahatan dan kekerasan serta ada juga kasus pornografi seperti pelecehan seksual.

"Atas dasar itulah kami berharap kepada para orang tua, guru dan pihak dinas pendidikan untuk lebih ekstra dalam melakukan pengawasan terhadap putra putrinya, terutama para pelajar SMP dan SMA supaya bisa menjadi pelajar yang baik dan taat kepada hukum," ucapnya.(add)

Terkini Lainnya

Lihat Semua