PURWAKARTA-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Purwakarta berkolaborasi dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat melakukan pengawasan terpadu terhadap kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Wira Sirait mengatakan, kolaborasi ini menjadi strategis guna memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan melalui program BPJamsostek yang merupakan haknya.
"Kolaborasi ini dapat meningkatkan jumlah kepesertaan BPJamsostek sehingga perlindungan menyeluruh kepada tenaga kerja Indonesia, khususnya di Kabupaten Purwakarta dan Subang dapat terwujud," kata Wira melalui rilisnya, Rabu (16/4).
Wira menjelaskan, BPJamsostek melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan wujud hadirnya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.
"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi dan kerja sama dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat ini. Melalui kolaborasi ini diharapkan program BPJamsostek dapat mencakup lebih banyak lagi para pekerja," ujar Wira.
Senada disampaikan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat Ponco Widodo.
"Kolaborasi ini membahas terkait pengawasan terpadu kepada pemberi kerja atau badan usaha wilayah Purwakarta dan Subang terkait kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Ponco.
Sebagai unit kerja yang menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan, kata Ponco, pihaknya optimis kolaborasi ini dapat memberikan manfaat besar, khususnya kepada para pekerja.
"Kami melakukan pengawasan norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja. Kami juga melakukan pengkajian bahan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan. Mudah-mudahan kolaborasi ini semakin menjamin para pekerja mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ponco.(add)