Persyaratan dan Cara Perpanjangan SKCK Tahun 2024

Foto via Screenshot/liputan6
PASUNDAN EKSPRES - Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan langkah penting bagi warga Indonesia, terutama dalam konteks melamar pekerjaan di sektor publik atau swasta.
SKCK berfungsi sebagai bukti ketiadaan catatan kriminal yang dapat memengaruhi proses penerimaan kerja atau jabatan yang dipersiapkan.
Memperpanjang masa berlaku SKCK menjadi kewajiban ketika dokumen tersebut mencapai batas waktu yang ditentukan, agar tetap sah dan dapat dipergunakan dengan legalitas yang sesuai.
Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK tahun 2024, diperlukan langkah-langkah tertentu serta pemenuhan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut merupakan rincian syarat perpanjangan SKCK:
BACA JUGA: Begini Cara Login DANA di PC dengan Mudah dan Cepat!
Persyaratan dan Cara Perpanjangan SKCK Tahun 2024
Persyaratan
BACA JUGA: Android 16 Resmi Dirilis, Apa Saja Pembaruannya?
Diperlukan SKCK sebelumnya yang telah kedaluwarsa selama setahun, disertai dengan fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, SIM/KTP, serta tiga lembar pas foto berwarna ukuran 4x6.
Cara Perpanjangan SKCK
Adapun langkah-langkah perpanjangan SKCK sebagai berikut:
1. Melengkapi dokumen perpanjangan SKCK.
2. Mengunjungi kantor polisi terdekat.