PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi tentang cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan alasan tertentu.
BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional bermanfaat bagi masyarakat yang sedang memerlukan pengobatan ke fasilitas kesehatan (faskes).
Melalui program ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati berbagai layanan kesehatan, seperti pemeriksaan, rawat inap, dan pengobatan lainnya.
Namun, beberapa masyarakat ada yang mengeluhkan ingin menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan karena beberapa alasan seperti jarang berobat, tidak dapat membayar iuran bulanan, hingga pindah ke asuransi kesehatan lainnya.
BACA JUGA: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat Online, Jangan Sampai Telat!
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah peserta dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan dan bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan?
Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan, namun dengan alasan tertentu seperti peserta meninggal dunia dan peserta pindah ke luar negeri atau menjadi warga negara asing (WNA).
Namun, jika alasan penonaktifan BPJS Kesehatan karena tidak bisa membayar iuran atau jarang digunakan, hal itu tidak bisa dilakukan sebab BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Adapun bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang terkendala ekonomi, dapat mengajukan pindah status kepesertaan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Untuk mengajukannya, peserta dapat mendatangi langsung kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa KK, NIK/KTP, dan telah terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA: Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Mudah dan Cepat
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan (Alasan Peserta Meninggal Dunia)
BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan apabila peserta telah meninggal dunia. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena peserta meninggal dunia bisa melalui aplikasi E-Dabu BPJS yang bisa diunduh di handphone. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi "E-Dabu BPJS" di Google Play Store atau App Store di handphone
- Login jika sudah memiliki akun BPJS
- Pilih menu "Mutasi Peserta"
- Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan
- Klik "Nonaktifkan Peserta"
Demikian informasi tentang cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan alasan tertentu. (inm)