32 ASN Dinkes Subang Terancam Sanksi Berat Diberhentikan Tidam Hormat, Indisipliner Tidak Masuk Kerja

32 ASN Dinkes Subang Terancam Sanksi Berat Diberhentikan Tidam Hormat, Indisipliner Tidak Masuk Kerja

Kadinkes Subang, dr. Maxi saat diwawancara soal indisipliner ASN Dinkes Subang.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Komitmen Bupati Subang dalam menegakkan reformasi birokrasi kian ditegaskan dengan langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak disiplin. 

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang menjadi sorotan setelah terungkap adanya 95 pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan data absensi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Maxi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan absensi digital, sebanyak 95 ASN terjaring karena tidak masuk kerja dalam rentang waktu antara 14 hingga 281 hari.

"Dari 95 orang yang terjaring, 32 orang kami nilai telah melakukan pelanggaran serius. Jika terbukti bersalah, mereka wajib mengembalikan gaji yang telah diterima selama tidak menjalankan tugas," ujar dr. Maxi, Jumat (20/6/25).

BACA JUGA: 7 Daftar Terbaik Wisata Edukasi di Subang untuk Anak 2025! Belajar, Main, dan Petualangan Seru dalam Satu Paket

Maxi menyebut, mayoritas ASN yang melakukan pelanggaran tersebut berasal dari jabatan fungsional dan eselon IV.

Ketidakdisiplinan ini menurut dr. Maxi menimbulkan kerugian negara serta memberikan efek negatif bagi pegawai lain yang selama ini bekerja dengan baik.

"Yang tidak disiplin ini jadi beban. Tidak produktif, tidak bekerja, tapi masih menerima gaji. Ini mencederai semangat kerja pegawai lain yang selama ini rajin," tegasnya.

Tindaklanjut terhadap para ASN indisipliner ini akan dilakukan secara berjenjang.

BACA JUGA: Tari Doger Kontrak, Kesenian Asal Subang yang Hampir Punah

Pihak Dinkes akan mengajukan laporan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), selanjutnya akan ditangani oleh Tim Disiplin yang dikoordinasikan oleh Asisten Daerah III, melibatkan Sekretariat Daerah dan Inspektorat Daerah (Irda).

"Setiap pelanggaran akan disidangkan. Hasil sidang bisa berupa sanksi ringan seperti teguran, hingga sanksi berat berupa penurunan pangkat atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelas dr. Maxi.

Pemeriksaan awal dilakukan oleh Kasubag Kepegawaian untuk staf di lingkungan kantor Dinkes, sementara di tingkat Puskesmas, tanggung jawab berada di tangan Kepala Puskesmas masing-masing.

Terkait sistem absensi digital yang digunakan, dr. Maxi juga mengingatkan agar kehadiran pegawai benar-benar diverifikasi.

"Harus dipastikan bahwa yang absen itu benar-benar hadir dan bekerja. Jangan sampai hanya sidik jari, tapi orangnya tidak ada. Itu harus menjadi perhatian," pungkasnya.(cdp/sep)


Berita Terkini