SUBANG-Hingga triwulan kedua tahun 2025 ini, pemerintah desa belum bisa mengajukan bantuan provinsi/ bantuan Gubernur. Pasalnya, sampai saat ini Pemprov Jabar belum mengeluarkan juknis terkait bantuan tersebut
Kabid Pengelolaan Keuangan Desa Dispemdes Subang, Dadi Iskandar mengatakan, juknis atau petunjuk teknis sangat penting, di mana nantinya anggaran Banprov/Bangub yang turun ke desa sudah ada flotingnya, sudah diatur alokasinya untuk apa saja, sehingga desa tinggal melaksanakannya saja.
Seperti contoh tahun lalu, Banprov dengan besaran sekitar Rp 135 jutaan. Dari angka itu, sudah diatur, alokasi untuk fisik, non fisik dan lain sebagainya, sebagaimana yang sudah tertuang dalam juklak dan juknis penggunaan dana Banprov tersebut. "Ya intinya, pemdes belum bisa ajukan dana banprov, masih menunggu juknis nya," kata Dadi.
Sementara itu, terkait ADD non siltap tahap 1, dari 245 desa yang mengajukan permohonan pencairan, baru 75 desa yang sudah mengakukan. Sedangkan untuk ADD siltap bulan April sudah 242 desa yang mengusulkan permohonan pencairan. "Soal Siltap, lancar ya. Untuk siltap bulan April,
242 desa sudah mengajukan, tinggal nunggu proses di BKAD dan Bjb," tuturnya.
Selanjutnya untuk Bantuan Keuangan Untuk Desa (BKUD) tahap 1, sudah 244 desa, mengajukan permohonan pencairannya. "Semua ajuan sudah kami proses, dari ADD, BKUD semuanya sudah diverifikasi, proses selanjutnya ada di BKAD," tukasnya.(dan/sep)