Subang

Kabar Gembira! Bebas Pajak dan Denda Kendaraan Mutasi Masuk ke Jawa Barat Berlaku hingga 30 Juni 2025

Bebas Pajak dan Denda Kendaraan Mutasi Masuk ke Jawa Barat
Kabar Gembira! Bebas Pajak dan Denda Kendaraan Mutasi Masuk ke Jawa Barat Berlaku hingga 30 Juni 2025

SUBANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bekerja sama dengan Bapenda Jawa Barat memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat. 

Program ini memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu tahun ke depan serta penghapusan denda pajak kendaraan.

Program ini berlangsung selama periode 9 April hingga 30 Juni 2025, dan menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan dari luar provinsi yang hendak memutasikan kendaraannya ke wilayah Jawa Barat, khususnya ke Kabupaten Subang.

Meskipun terdapat pembebasan PKB dan denda, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar biaya-biaya lain seperti:

•PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang meliputi biaya BPKB, STNK, dan TNKB

•SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 35/KU.03.02/BAPENDA dan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor.

Warga Subang dan sekitarnya diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 Juni 2025. 

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun resmi media sosial Samsat Subang atau mengunjungi langsung kantor Samsat terdekat.

Terkini Lainnya

Lihat Semua