Subang

Larangan Penggalangan Dana di Jalan, Camat Mulai Sosialisasi ke Desa di Subang

Camat Tambakdahan
Camat Tambakdahan Iwan Nirwana saat menyampaikan SE Gubernur kepada para kades di Kecamatan Tambakdahan.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. 

Surat Edaran ini menegaskan larangan terhadap segala bentuk penggalangan dana di jalan umum, termasuk untuk tujuan pembangunan rumah ibadah seperti masjid.

Dengan diberlakukannya SE tersebut, para kepala daerah mulai dari bupati, walikota, camat, hingga lurah dan kepala desa diminta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan pungutan di jalan umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Subang, Indri Tandia menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan meneruskannya ke tingkat kecamatan agar dapat segera disosialisasikan ke desa-desa. "Kami sosialisasikan dulu ke desa. Ini kan surat edaran. Kalau nanti di lapangan masih ada yang meminta sumbangan di jalan, baru kita datangi untuk diberikan pengertian," ujar Indri.

Menanggapi hal tersebut, Camat Pamanukan, Vino Subriadi menyatakan, bahwa pihaknya baru akan melakukan sosialisasi dalam rapat minggon kecamatan yang dijadwalkan pada hari Rabu. "Saya belum ke lapangan, baru akan disosialisasikan di rapat minggon kecamatan besok Rabu," ujar Vino saat dihubungi Pasundan Ekspres. 

Ia juga menambahkan bahwa di beberapa kecamatan lain praktik permintaan sumbangan di jalan masih ditemukan. "Masih banyak di kecamatan lain juga," katanya.

Sementara itu, Camat Tambakdahan, Iwan Nirwana menyebut, bahwa pihaknya sudah lebih dulu menyampaikan surat edaran tersebut ke seluruh kepala desa di wilayahnya. "Kami sudah sosialisasikan, surat edaran juga sudah disampaikan ke kepala desa. Nanti kepala desa yang akan menyampaikan langsung ke masyarakat. Kami dari kecamatan juga akan turut serta dalam proses sosialisasi ini,"ungkap Iwan.

Iwan mengatakan, saat ini wilayah Kecamatan Tambakdahan, termasuk Desa Mulyasari yang sebelumnya kerap melakukan penggalangan dana di jalan, sudah dinyatakan steril. 

Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak melakukan penggalangan dana di jalan umum. "Kami ingatkan, apabila ada yang melanggar, tentu akan kami beri peringatan dan tindakan sesuai aturan," tegasnya.

Iwan berharap Surat Edaran ini dapat menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan umum, sekaligus mengedukasi masyarakat agar menyalurkan bantuan dan donasi melalui cara yang lebih tertib dan terorganisir.(cdp/sep)

Terkini Lainnya

Lihat Semua