Segini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru, Sudah Tahu?

PASUNDAN EKSPRES - Setelah mengatahui kabar akan dibukanya tes CPNS 2024, kini saatnya kepoin perbedaan gaji PNS dan PPPK.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) memiliki perbedaan dari segi gaji, tunjangan, hingga status kerja. Supaya gak bingung, yuk kepoin perbedaan gaji PNS dan PPPK di bawah ini.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji PNS terdiri dari gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
BACA JUGA: Kriminolog Ikut Berkomentar Soal Oknum Polisi Subang Aniaya Pelajar Hingga Tewas
Gaji PNS Golongan I (Juru)
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
Gaji PNS Golongan III (Penata)
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
BACA JUGA: Di Dewan HAM, RI Nyatakan Dukungan Penuh ke Palestina
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa PNS juga berhak mendapat sejumlah tunjangan. Berikut rincian tunjangan PNS:
BACA JUGA:PP Kenaikan Gaji PNS 2024 PDF Terbaru, Cek
Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut rincian gaji PPPK:
Sementara, dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Berikut tunjangan yang didapatkan PPPK:
Itulah informasi tentang perbedaan gaji PNS dan PPPK yang wajib kau ketahui jika berencana akan mengikuti tes CPNS 2024.
(nym)