Kejagung Beberkan Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Beberkan Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula (Istimewa)
"Pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta," imbuhnya.
Tidak hanya itu, persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Ia menjelaskan, ke-delapan perusahaan swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.
Sementara itu, Tom Lembong dan tersangka CS ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (inm)