Pria Asal Binong Produksi Pestisida Palsu Ditangkap Polisi

Pria Asal Binong Produksi Pestisida Palsu Ditangkap Polisi

Polres Subang saat melakukan ungkap kasus produksi pestisida palsu. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Demi meraup keuntungan instan, seorang pria asal Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, nekat memproduksi dan mengedarkan pestisida palsu. 

Pria berinisial BMG (46) itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai peredaran produk pertanian tidak asli di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Subang. 

Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna menyampaikan, berdasarkan penyelidikan BMG diduga telah menjalankan praktik ilegal ini dalam skala yang cukup besar.

BACA JUGA: Polisi Evakuasi Dua Jasad Pria di Dua Tempat Berbeda, Satu Tanpa Identitas, Ini Ciri-cirinya

“Dalam menjalankan aksinya, BMG mencampurkan pestisida bermerek Regent dengan cairan kimia tak dikenal, air sebanyak 20 liter, dan pewarna makanan untuk meniru warna asli produk,” ungkapnya. 

Campuran tersebut, lanjut Endar, kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek yang disegel kembali menggunakan lem dan solder, lalu ditempeli label palsu.

“Produk palsu ini disiapkan untuk diedarkan ke pasaran seolah-olah barang asli, dengan tampilan fisik yang menyerupai pestisida bermerek. Tindakan ini tentu sangat merugikan petani dan berpotensi membahayakan hasil pertanian serta lingkungan,” terangnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi produksi, antara lain, 198 botol pestisida palsu merek Regent (500 ml) siap edar, 95 botol pestisida merek Virtako (50 ml) dalam proses produksi, 1 jerigen cairan kimia, 316 botol kosong merek Virtako dan Prevathon, 430 tutup botol berbagai merek, 2 bundel stiker label palsu dan peralatan produksi seperti setrika, solder, lem, gunting, dan lakban

BACA JUGA: 2 Bulan Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba Libatkan 18 Tersangka

Atas perbuatannya, BMG dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

“Praktik pemalsuan seperti ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membahayakan ketahanan pangan dan keselamatan petani. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membeli produk pertanian dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan,” tutup Endar. (cdp)

 


Berita Terkini