Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan, Kajari Purwakarta: Angkanya Menurun

Kejaksaan Negeri Purwakarta memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (28/5). ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (28/5).
Bertempat di Halaman Kantor Kejari Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 25 Nagri Kidul, Purwakarta, pemusnahan tersebut dihadiri perwakilan Forkopimda Purwakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana menegaskan, barang bukti perkara inkrah yang dimusnahkan kali ini angkanya berkurang.
Berkurangnya angka ini, sambungnya, dapat menjadi salah satu indikator menurunnya jumlah tindak pidana. Akan tetapi, memang harus dilihat secara keseluruhan dari semua aspek.
BACA JUGA: Isu Persikas Dijual, Bupati Reynaldy: Pemerintah Daerah Tidak Bisa Campur Tangan
"Di antaranya, dari jumlah tersangka yang ditangkap, kemudian dari angka pasti yang bisa dilihat dari Badan Pusat Statistik, banyak indikatornya. Yang jelas, pemusnahan barang bukti ini juga termasuk salah satunya," kata Martha.
Lebih lanjut Martha menyebutkan, Kejari Purwakarta bertindak sebagai eksekutor yang melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Purwakarta.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Dista Anggara mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini berasal dari 61 perkara inkrah.
"Ke-61 perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika sebanyak 35 perkara, tindak pidana kesehatan enam perkara, tindak pidana cukai satu perkara dan tindak pidana lainnya 19 perkara," ujar Dista.
BACA JUGA: Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Desa Sukamandijaya, Sambut Gubernur Jabar KDM di Nganjang ka Warga
Adapun rinciannya, kata Dista, tindak pidana narkotika terdiri atas ganja seberat 2.126,15 gram, tembakau sintetis 247,79 gram, shabu 120,34 gram dan cairan sintesis sebanyak 65 mililiter.
Kemudian, tindak pidana kesehatan berupa obat terlarang merk Dextromethorpham, Hexymer, Double Y, Tramadol, Reklona, Alprazolam, Xloazepam, Trihexyphendyl dan Tablet Putih dengan jumlah total 5.380 butir.
"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender menggunakan campuran pembersih lantai dan air," ucap Dista.
Selanjutnya, tindak pidana cukai berupa rokok tidak kena cukai sebanyak 935.920 batang yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incenerator.
Pihaknya juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, penipuan, kepemilikan senjata tajam penganiayaan, pemerasan pembunuhan hingga ITE.
"Barang buktinya berupa pakaian dan tas yang dimusnahkan dengan cara dibakar, handphone dan smartphone dirusak menggunakan palu serta senjata tajam dengan cara digerinda," katanya.(add)