Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 46 Gram di Subang, Tersangka Ditangkap Saat Ambil Paket di Bawah Tiang Listrik

Pelaku AM (31) diamankan polisi saat melakukan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Dangdeur.
SUBANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,02 gram dalam operasi penangkapan di Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (31), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, tersangka ditangkap saat hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan di bawah tiang listrik, tepat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Curug Goong.
BACA JUGA: Antusias Tinggi, Pendaftar Calon Mojang dan Jejaka di Subang Sudah Capai 60 Orang
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 46,02 gram, sebuah telepon genggam, dan identitas tersangka,” ujar AKP Udiyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Udiyanto, AM mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial U, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Garut menggunakan metode tempel atau sistem penempelan paket di lokasi-lokasi tertentu, yang kemudian diambil oleh pembeli.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami sedang mendalami asal usul barang bukti serta mengejar pelaku lain yang terlibat, khususnya U yang kini menjadi buronan,” kata Udiyanto.
BACA JUGA: PHRI Ajak Gabung Pelaku Usaha Hotel dan Restoran
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sat Res Narkoba Polres Subang mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (cdp/ysp)