Soal Sepele, Ini Motif Pelaku Pembunuhan Bank Keliling di Subang, Ditangkap di Jakarta

Soal Sepele, Ini Motif Pelaku Pembunuhan Bank Keliling di Subang, Ditangkap di Jakarta

Konferensi Pers penangkapan pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kebun dekat Bendungan Salamdarma

SUBANG-Warga Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, digemparkan oleh penemuan mayat pria paruh baya dengan kondisi mengenaskan di sebuah kebun mangga.

Korban yang diketahui berinisial A (37), warga Dusun Karang Anyar, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, ditemukan tewas dengan 48 luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan oleh warga di wilayah Dusun Karangsari, Desa Jatireja, pada Rabu, (14/5/25) sekitar pukul 16.30 WIB. 

“Korban mengalami luka parah di bagian kepala, dada, dan punggung akibat senjata tajam,” ungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers  pada Senin (26/5).

BACA JUGA: Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Desa Sukamandijaya, Sambut Gubernur Jabar KDM di Nganjang ka Warga

Ariek menjelaskan, korban merupakan bank keliling di daerah tersebut.

Pelaku yang diketahui berinisial S alias Encu (25), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, mengaku nekat membunuh karena sakit hati atas ucapan korban. 

“Dalam pertengkaran yang terjadi sebelumnya, korban disebut menyindir pelaku dengan kalimat, “Kamu orang gapunya dan suka main judi ayam”, yang memicu amarah dan dendam mendalam,” kata Ariek.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Subang dan Tim Ditreskrimum Polda Jabar, lanjut Ariek, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu, (24/5/25) pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA: 3 Kontrakan Ambrol di Kasomalang Wetan Mulai Diperbaiki, Warga dan Lintas Instansi Kompak Bekerja Sama

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, senjata tajam jenis pisau lipat, dua unit ponsel, sepeda motor Honda PCX, sepeda motor Honda Vario milik korban, dan uang tunai sebesar Rp1.563.500.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tuntas. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas AKBP Ariek Indra Sentanu. (cdp)


Berita Terkini