Kabar baik bagi masyarakat yang hendak melakukan proses mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melalui unggahan resmi Samsat Subang menginformasikan program pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat.
Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang ingin mengalihkan data kendaraan ke provinsi Jawa Barat, karena beban biaya pokok pajak dan denda akan dibebaskan.
Namun, terdapat ketentuan dan prosedur tertentu yang tetap harus diikuti oleh wajib pajak.
Untuk memberikan kemudahan akses informasi, Bapenda Jabar menyediakan layanan informasi melalui:
•Call Center 150410 (Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, tarif lokal)
•WhatsApp 0811 2230 1818 (Aktif 24 jam setiap hari, bebas pulsa)
Langkah ini merupakan upaya Bapenda Jabar dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui pendekatan yang lebih humanis.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan menghubungi Samsat Information Center jika memerlukan penjelasan lebih lanjut.