Perpanjang SKCK 2024: Syarat, Ketentuan, dan Biaya yang Dibutuhkan

Perpanjang SKCK 2024: Syarat, Ketentuan, dan Biaya yang Dibutuhkan

Perpanjang SKCK Terbaru 2024. (Sumber Gambar: Polri)

PASUNDAN EKSPRES - Bagi teman-teman yang pernah mengurus SKCK dan sudah tidak berlaku, ada beberapa cara memperpanjang SKCK yang bisa dilakukan.

Simak lengkapnya di bawah ini!

Syarat Dokumen untuk Perpanjang SKCK Terbaru 2024

Ada beberapa dokumen tambahan yang harus dilampirkan untuk memperpanjang SKCK.

BACA JUGA: Menkop Budi Arie Minta Korpri Infra Junjung Transparansi dan Akuntabilitas

Berikut dokumen yang dibutuhkan:

  • SKCK yang akan diperpanjang atau telah kadaluwarsa selama satu tahun
  • Fotokopi Akta kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi SIM/KTP
  • Pas foto warna ukuran 4x6 (3 lembar)

 

BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2024, Wilayah ini Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Daftar SKCK

BACA JUGA: Kapan BSU Cair Paling Lambat? Ini Jadwal Lengkap Pencairan dari Kemnaker

 

Cara Perpanjang SKCK

Setelah menyiapkan berbagai dokumennya, simak caranya di bawah ini:

  1. Siapkan dokumen untuk memperpanjang SKCK
  2. Datang ke kantor polisi terdekat
  3. Sampaikan kepada petugas setempat unuk memperpanjang masa berlaku SKCK
  4. Isi formulir perpanjangan SKCK yang diminta

 

BACA JUGA:Perpanjang STNK Online Makin Mudah dan Praktis dengan Signal

 

Biaya Perpanjang SKCK 


Berita Terkini