Apa itu Amicus Curiae? Cek Penjelasan Lengkapnya Disini!

Apa itu Amicus Curiae?
PASUNDAN EKSPRES - Pernah dengar istilah "sahabat pengadilan"? Dalam dunia hukum, istilah tersebut merujuk pada konsep amicus curiae (jamak: amici curiae).
Amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang artinya "teman pengadilan".
Secara sederhana, amicus curiae adalah pihak ketiga di luar pihak yang berperkara dalam suatu kasus hukum.
Pihak ketiga ini dapat berupa individu atau organisasi yang memiliki kepentingan terhadap kasus tersebut.
BACA JUGA: Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online
Mereka diberi kesempatan untuk memberikan informasi, keahlian, atau pandangan hukum kepada pengadilan.
Bagaimana Cara Kerja Amicus Curiae?
Amicus curiae menyampaikan pandangannya melalui dokumen yang disebut amicus brief.
BACA JUGA: Menkop Budi Arie Minta Korpri Infra Junjung Transparansi dan Akuntabilitas
Isi amicus brief biasanya berupa argumen hukum, analisis kasus serupa, atau informasi lain yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang dihadapi pengadilan.
Apakah Amicus Curiae Selalu Dipertimbangkan?
Pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah akan mempertimbangkan amicus brief atau tidak.
Biasanya, pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti:
- Relevansi informasi yang disampaikan dengan pokok perkara.
- Kredibilitas pihak yang mengajukan amicus curiae.
- Kepatuhan amicus brief terhadap aturan yang ditetapkan pengadilan.