Ini Perbedaan Zakat dan Pajak

Ini Perbedaan Zakat dan Pajak

Ilustrasi: google

Zakat sejak lama menjadi salah satu sumber utama pendapatan di masa kejayaan Islam.

Namun, banyak masyarakat yang masih mempertanyakan perbedaannya dengan pajak.

Apakah zakat bisa menggantikan pajak? Atau keduanya merupakan kewajiban yang berbeda?

Meski sama-sama wajib dibayarkan, zakat dan pajak memiliki dasar aturan serta tujuan yang tidak sama.

BACA JUGA: 2.000 KPM di Brebes Keluar dari Jerat Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri

Zakat merupakan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan jika telah mencapai syarat tertentu (nisab).

Sedangkan pajak adalah kewajiban yang ditetapkan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari jalan, jembatan, rumah ibadah, hingga sistem teknologi pelayanan masyarakat.

Pengertian Zakat dan Pajak

Dalam Islam, zakat adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang bermakna penyucian dan pertumbuhan harta.

BACA JUGA: Ahmad Luthfi: Situasi Pati Sudah Kondusif, Pelayanan Publik Dipastikan Berjalan Lancar

Kata zakat berasal dari bahasa Arab Az-Zakaah, yang berarti suci, berkembang, dan diberkahi.

Secara istilah fiqh, zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan ketika sudah mencapai syarat tertentu, lalu disalurkan kepada golongan yang berhak.

Sementara itu, pajak dalam bahasa Arab disebut Adh-Dharibah, yang berarti pungutan dari rakyat untuk kepentingan negara.

Pajak dipungut oleh pemerintah guna membiayai berbagai kebutuhan publik.

Perbedaan Zakat dan Pajak

Menurut literatur fikih maupun peraturan negara, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara zakat dan pajak, di antaranya:

  1. Dasar Kewajiban

    • Zakat: perintah syariat Islam sebagai ibadah dan bentuk ketaatan.

    • Pajak: kewajiban negara yang berlaku bagi seluruh warga, tanpa memandang agama.

  2. Penerima

    • Zakat: diberikan kepada 8 golongan (fakir, miskin, amil, riqab, gharim, mualaf, fii sabilillah, dan ibnu sabil).

    • Pajak: dikelola pemerintah dan manfaatnya tidak langsung dirasakan individu pembayar.

  3. Waktu Pembayaran

    • Zakat: ditentukan syariat, misalnya zakat fitrah saat Ramadhan atau zakat maal ketika harta sudah mencapai nisab dan haul.

    • Pajak: dibayarkan berdasarkan tahun pajak, umumnya dilaporkan setiap akhir April.

  4. Bentuk Pembayaran

    • Zakat: bisa berupa uang maupun bahan pokok (misalnya beras untuk zakat fitrah).

    • Pajak: selalu berupa uang tunai.

  5. Besaran yang Dibayarkan

    • Zakat: sudah ditetapkan syariat, umumnya 2,5% dari harta tertentu.

    • Pajak: besarannya ditentukan kebijakan pemerintah dan bisa berbeda tiap negara.

  6. Tingkat Kewajiban

    • Zakat: khusus untuk umat Islam sebagai ibadah.

    • Pajak: berlaku untuk seluruh warga negara, baik muslim maupun nonmuslim.

  7. Masa Berlaku

    • Zakat: berlaku sepanjang zaman sebagai bagian dari rukun Islam.

    • Pajak: bisa berubah atau bahkan dihapus, tergantung kebijakan negara.

  8. Tujuan Penyaluran

    • Zakat: langsung untuk kesejahteraan mustahik (penerima) sesuai Al-Qur’an.

    • Pajak: digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan anggaran negara.

Dari perbandingan tersebut, jelas bahwa zakat dan pajak memiliki perbedaan mendasar.


Berita Terkini