Skandal Chromebook Rp9,9 Triliun: Nadiem Dicekal, Google Diperiksa

Ilustrasi Indrawan Setiadi
Ia diperiksa selama 12 jam terkait perannya sebagai pengguna anggaran.
Pemeriksaan juga menyasar mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta sejumlah pejabat dan vendor, termasuk perwakilan Google Indonesia.
Kejagung mencurigai adanya pengaruh Google dalam perubahan spesifikasi dari Windows ke Chrome OS, serta kemungkinan imbalan atau royalti atas penjualan Chromebook.
Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia, Ganis Samoedra, turut dimintai keterangan untuk menelusuri proses lobbying hingga keputusan pengadaan.
Siapa Dalang Sebenarnya?
ICW menyangsikan bahwa staf khusus menjadi aktor utama. Almas menekankan pentingnya penyidikan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran.
Ia menyebut, "Staf khusus tak punya kewenangan penuh, tanggung jawab ada di tangan PPK dan menteri sebagai pengguna anggaran."
Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, juga menegaskan pentingnya menelusuri rantai komando dari level tertinggi.
"Pemeriksaan harus dimulai dari menteri, karena dialah pembuat kebijakan strategis," ujarnya.
Dukungan Politik dan Desakan Transparansi
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendukung langkah Kejagung dan meminta penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk jika melibatkan mantan menteri atau vendor besar.
Ia menambahkan, “Kasus ini harus ditangani murni demi hukum, bukan karena tekanan atau pesanan politik.”
Jejak Masalah: Dari Tender Afiliasi hingga Dana BOS
Penyelidikan juga menyoroti pola tender yang diduga diarahkan untuk memenangkan vendor tertentu yang memiliki afiliasi dengan pejabat Kemendikbudristek.
Dugaan penyalahgunaan dana BOS untuk membeli Chromebook pun menguat, meski dana itu seharusnya digunakan untuk kebutuhan sekolah dan tunjangan guru.
Vendor-vendor yang terlibat di antaranya PT Zyrex, Axioo, Advan, Evercoss, SPC, dan TSMID.
Semua masuk dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya 25–40 persen.