Penunjukan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD Dinilai Langgar Aturan

Penunjukan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD Dinilai Langgar Aturan

Irjen Pol Muhammad Iqbal saat dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI-ISTIMEWA-

JAKARTA - Penunjukan Irjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyatakan bahwa seorang polisi aktif seharusnya tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

“Pada prinsipnya, anggota Polri yang masih aktif dilarang menempati posisi di luar institusi kepolisian,” ujar Lucius dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (20/5/2025).

Lucius merujuk pada dua undang-undang yang menurutnya telah dilanggar: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

BACA JUGA: Anggota DPRD Jabar Andhika Surya Gumilar Ajak Masyarakat Subang Maknai Harkitnas 2025 Sebagai Momentum Kebangkitan Kolektif

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian disebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian hanya setelah mengundurkan diri atau pensiun. Sementara itu, Pasal 414 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa jabatan Sekjen DPD idealnya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) profesional yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Yang bisa menjadi sekjen adalah PNS, tetapi sekarang justru polisi aktif yang dilantik. Ini sangat mengejutkan," kata Lucius.

Ia pun mempertanyakan dasar pengambilan keputusan oleh DPD RI.

“Entah dari mana DPD mendapat inspirasi menunjuk seorang perwira polisi aktif,” lanjutnya.

BACA JUGA: Makna dan Harapan dalam Ucapan Hari Kebangkitan Nasional 2025: Saatnya Bangkit Lebih Kuat dan Bersatu

Lucius menilai tanggung jawab utama dalam penunjukan ini berada di tangan DPD, karena lembaga tersebut yang mengusulkan calon sekjen kepada presiden.

Presiden kemudian mengangkat berdasarkan nama yang diajukan oleh pimpinan DPD.

Selain melanggar aturan, Lucius juga menyoroti aspek etika dalam pengangkatan ini.

Menurutnya, keberadaan seorang polisi aktif sebagai sekjen dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam hal pertanggungjawaban jabatan.

“Apakah sekjen bertanggung jawab kepada kepolisian atau kepada pimpinan DPD? Ini bisa menimbulkan tumpang tindih wewenang,” ujarnya.

Lucius memperingatkan bahwa potensi benturan kepentingan dan kerancuan hierarki jabatan dapat menjadi persoalan serius yang bisa menghambat independensi Kesekretariatan Jenderal DPD RI.

Pelantikan Irjen Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI telah dilaksanakan, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.


Berita Terkini