Kabar gembira datang dari Samsat Subang!Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memindahkan data kendaraannya ke Provinsi Jawa Barat, kini saat yang tepat.
Dalam unggahan terbaru di akun Instagram resmi @samsat_subang, diinformasikan adanya Program Baru di Samsat yang berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi masyarakat, di antaranya:
•Bebas Pajak Kendaraan 1 Tahun ke Depan
•Bebas Denda Pajak Kendaraan
Namun, perlu dicatat bahwa biaya lain seperti PNBP (BPKB, STNK, TNKB) dan SWDKLLJ tetap harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Program ini merupakan inisiatif dari Bapenda Jawa Barat dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan mutasi kendaraan secara legal dan terdaftar di wilayah Jawa Barat.
“Hayu segera mutasikan kendaraanmu ke Jawa Barat,” tulis akun @samsat_subang dalam keterangan unggahannya, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi bapenda.jabar atau langsung datang ke Samsat terdekat.