Kesehatan

Cara Daftar dan Ambil Nomor Antrean BPJS Kesehatan secara Online

Cara Daftar dan Ambil Nomor Antrean BPJS Kesehatan secara Online
Aplikasi Mobile JKN (istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi tentang cara daftar dan ambil nomor antrean BPJS Kesehatan secara online.

Peserta BPJS Kesehatan kini semakin dimudahkan dengan berbagai pelayanan kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah fitur pengambilan nomor antrean secara online ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau faskes rujukan tingkat lanjut.

Melalui fitur ini, peserta BPJS Kesehatan hanya perlu mengakses Mobile JKN untuk mengambil nomor antrean secara online ke sejumlah fasilitas kesehatan yang dituju seperti klinik, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus.

Untuk menggunakan Mobile JKN, peserta harus mendaftarkan terlebih dahulu kepesertaan BPJS Kesehatannya di aplikasi tersebut.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut cara daftar dan ambil nomor antrean BPJS Kesehatan secara online.

 

Cara Daftar dan Ambil Nomor Antrean BPJS Kesehatan di Mobile JKN

 

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut cara daftar dan ambil nomor antrean BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) di handphone Anda

2. Buka aplikasi Mobile JKN dan login ke akun JKN dengan memasukkan NIK, password dan captcha lalu klik "Masuk"

3. Pada halaman awal, pilih menu "Pendaftaran Pelayanan (antrean)"

4. Pilih jenis fasilitas kesehatan yang dituju, "faskes tingkat pertama" atau "faskes rujukan tingkat lanjut"

5. Muncul tampilan halaman untuk peserta mengambil nomor antrean pada FKTP terdaftar

6. Peserta melengkapi formulir dengan memilih nama peserta dan jenis poli yang dituju

7. Pilih tanggal daftar untuk menentukan kapan akan mengunjungi FKTP tersebut

8. Pilih jadwal praktek untuk memilih dokter beserta jadwal shiftnya

9. Pada kolom " Keluhan", tuliskan keluhan yang dialami

10. Klik " Simpan/daftar pelayanan" untuk mendapatkan nomor antrean sesuai dengan poli peserta

(inm/dbm)

Terkini Lainnya

Lihat Semua