Berkas Korupsi Pasar Kalijati Subang Masih di Kejaksaan, Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

KONFERENSI PRES: Kejari Subang saat pres release kasus korupsi Pasar Kalijati Subang beberapa waktu lalu.
SUBANG-Proses hukum kasus dugaan korupsi Pasar Kalijati Timur, yang telah menyeret dua orang tersangka hingga kini belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menyatakan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagai dasar lanjutan proses hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Subang, Bayu menyampaikan, berkas perkara belum bisa dilimpahkan karena masih menunggu hasil audit dari instansi berwenang. "Masih nunggu perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya saat dihubungi Pasundan Ekspres.
Saat ditanya apakah berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang, Bayu memastikan, belum melimpahkanya. "Belum."
Sebelumnya, Kejari Subang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Pasar Kalijati Timur untuk periode tahun 2022 hingga 2024. Mereka adalah AA (57), Kepala Desa Kalijati Timur, dan S (52), Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024.
BACA JUGA: Pedagang Nanas di Subang Kecewa Pembagian Kompensasi Dinilai Tak Adil
Kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarno, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/6/25), mengungkapkan bahwa kerugian negara dari praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan pasar, terutama pada sektor retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas BUMDes, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Bambang.
Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Kejari juga menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara Pendapatan Asli Desa (PADes) dan pendapatan riil dari pasar yang menjadi titik awal penyelidikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kejari Subang memastikan bahwa proses tetap berjalan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima secara resmi.(cdp/sep)
BACA JUGA: Ketua Fraksi PDIP, H. Adik Soroti Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa-desa