97 Persen Anak Subang Sudah Memiliki Akta Kelahiran

97 Persen Anak Subang Sudah Memiliki Akta Kelahiran

PENJELASAN: Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Subang, Dra. Hj. Enung Yati Nurhayati saat diwawancarai.

SUBANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang mencatat capaian membanggakan dalam penerbitan akta kelahiran pada tahun 2025.

Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 421.761 anak usia 0 sampai 17 tahun telah memiliki akta kelahiran, atau setara dengan 97,1 persen dari target tahunan.

Target keseluruhan yang dicanangkan Disdukcapil Subang untuk tahun 2025 adalah sebanyak 434.751 anak memiliki akta kelahiran, yang berarti 98 persen dari total jumlah penduduk usia 0 sampai 17 tahun di kabupaten tersebut. Capaian 97,1 persen ini menjadi sinyal positif bahwa target tahunan sangat mungkin tercapai bahkan sebelum tahun berakhir.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Subang, Dra. Hj. Enung Yati Nurhayati mengungkapkan, bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras tim lapangan, sinergi lintas sektor, serta dukungan masyarakat dalam memahami pentingnya kepemilikan akta kelahiran. "Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik dan mendekatkan pelayanan ke masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Polemik Buntut Penertiban Pedagang dan Tagih Uang Kompensasi, Bupati Subang Reynaldy Tunggu Arahan Dedi Mulyadi

Menurutnya, strategi jemput bola yang dilakukan di sekolah-sekolah, posyandu, dan kantor desa menjadi kunci sukses dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran. "Kami tidak menunggu masyarakat datang, tapi kami yang hadir langsung di tengah mereka," tambahnya.

Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan pencatatan sipil juga mempercepat proses penerbitan dokumen. Melalui sistem pelayanan online, masyarakat dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Disdukcapil Subang juga aktif melakukan sosialisasi tentang pentingnya akta kelahiran sebagai dokumen dasar identitas anak. Akta kelahiran tidak hanya dibutuhkan untuk pendidikan dan layanan kesehatan, tetapi juga sebagai dasar hukum perlindungan anak.

dengan capaian yang hampir menyentuh target, Disdukcapil optimis angka 98 persen dapat tercapai bahkan sebelum Desember 2025. "Kami akan terus menjaga ritme kerja ini dan meningkatkan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait," kata Enung.

BACA JUGA: Pondok Pesantren Pagelaran Punya Andil dalam Kemerdekaan Indonesia

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kelahiran anak mereka, agar proses pencatatan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu. 

Enung menambahkan, bahwa Disdukcapil berkomitmen untuk terus menyediakan pelayanan yang inklusif dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Dengan konsistensi dan komitmen yang telah ditunjukkan, Kabupaten Subang diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pencatatan sipil yang lengkap dan akurat, khususnya dalam hal kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak.(znl/sep)


Berita Terkini