Pansus DPRD Subang Bahas Perubahan Struktur BP4D jadi Baperida

Pansus DPRD Subang Bahas Perubahan Struktur BP4D jadi Baperida

RAPAT: Pansus DPRD Kabupaten Subang saat melakukan rapat yang mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

SUBANG-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Subang tengah menggelar rapat intensif membahas Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016, yang mengatur Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (4/6/25).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Hafil Gaputra Sanjaya, menyoroti sejumlah usulan penting Pemerintah Kabupaten Subang, salah satunya adalah perubahan nomenklatur dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPERIDA). "Hari ini saya bersama rekan-rekan Pansus membahas Raperda ini secara komprehensif. Perubahan struktur kelembagaan harus menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah," ujar Hafil.

Ia menegaskan, langkah ini juga didorong oleh tuntutan efisiensi anggaran, terutama pada sektor belanja pegawai. Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Subang telah menyentuh angka 34 persen dari total APBD. 

Padahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pada tahun 2027 mendatang, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah. "Dengan efisiensi yang sedang dijalankan, Pemda Subang berhasil memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp240 miliar pada APBD perubahan. Ini jadi momentum penting untuk restrukturisasi OPD," tambah Hafil.

BACA JUGA: 100 Hari Bupati dan Wakil Bupati Subang: Masih Sibuk Seremonial DPRD Minta Fokus pada Janji Politik

Sejumlah langkah konkret diusulkan, di antaranya penggabungan Dinas Ketahanan Pangan ke dalam Dinas Pertanian guna mengoptimalkan kinerja dan sumber daya. 

Selain itu, dalam efisiensi kelembagaan dan penguatan tata kelola keuangan daerah, Pansus juga tengah merencanakan penyatuan dua OPD strategis, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). 

Hafil menjelaskan, BKAD merupakan OPD yang bertanggung jawab mengelola seluruh aspek keuangan daerah, termasuk perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan anggaran, hingga pelaporan keuangan dan aset.

Sedangkan, lanjutnya Bapenda merupakan OPD yang bertugas menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi. Peran Bapenda sangat vital dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. "Penyatuan ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara proses perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.

BACA JUGA: Apresiasi dan Kritik Kinerja 100 Hari Bupati Reynaldy dan Wabup Agus Masykur

Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) direncanakan untuk dipisah dari Satpol PP, agar fungsi dan tugas pelayanannya dapat dijalankan lebih efektif, mengingat luas wilayah Kabupaten Subang yang sangat besar. "Damkar memiliki tugas khusus dan memerlukan kecepatan respon. Jika digabung dengan Satpol PP, beban kerjanya terlalu besar. Maka, pemisahan ini diharapkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Hafil juga berharap, melalui perubahan struktur kelembagaan ini, pembangunan daerah bisa lebih efisien, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. "Kami ingin OPD di Subang ini benar-benar mampu menjawab tantangan zaman. Riset dan inovasi tidak bisa dipisahkan dari perencanaan pembangunan hari ini dan ke depan," tutupnya.(cdp/sep)


Berita Terkini