Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Perluasan bantuan sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga

Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya

 

Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kegiatan wisata dan hiburan lokal agar ekonomi tetap bergerak selama masa libur sekolah.

Jika kamu memenuhi syarat, jangan lupa untuk segera cek statusnya dan pantau terus info resminya ya.


Berita Terkini